RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Singkatan: RW DAN RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA CIKANDANG NO. 900/020/IX/2019
Alamat Kantor: DESA CIKANDANG KEC. KERSANA KAB. BREBES
Profil RW DAN RT

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa/Kalurahan.

Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Kalurahan melakukan pemetaan wilayah administrasi.

Pembentukan RT di desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di desa/Kalurahan, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa/Kalurahan.

Visi & Misi RW DAN RT

  1. ​Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
  2. ​Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. ​Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
  4. ​Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
  5. ​Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

Tugas Pokok & Fungsi RW DAN RT

Tugas RT adalah :

  1. ​Menyusun rencana kerja;
  2. ​Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. ​Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
  4. ​Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. ​Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
  6. ​Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
  7. ​Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  8. ​Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
  9. ​Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
  10. ​Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  11. ​Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  12. ​Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  13. ​Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

Adapun Fungsi RT adalah :

  1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
  4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RW DAN RT

NAMA JABATAN ALAMAT

KARSA

ENIK SUBEKTI

KISNANDAR

MUJIONO

TARJANI

DAKIM, S.Pd

HERWANTO

TAYO

KARSONO

TUSDI

MUKTADI

WASTAR

KURNIAWAN

KARTONO

DRAUP

WARYO

SUKIM

ROHMAN

RAKAM SOFYAN

SARJONO

H. SUMAR

ROHMAN

MERDIANSYAH

RUSMONO, S.Pd

SURO RAHARJO

PUJI SUTRISNO

WARNO

WASIS

MUHTADI CATUR

RICHATA

KARSO

DERUSMAN

Ketua RW 1

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RW 2

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RW 3

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RW 4

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RW 5

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RW 6

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RT

Ketua RW 7

Ketua RT

Ketua RT

RT.01/RW.01

RT.01/RW.01

RT.02/RW.01

RT.03/RW.01

RT.04/RW.01

RT.01/RW.02

RT.01/RW.02

RT.02/RW.02

RT.03/RW.02

RT.04/RW.02

RT.03/RW.03

RT.01/RW.03

RT.02/RW.03

RT.03/RW.03

RT.04/RW.04

RT.01/RW.04

RT.02/RW.04

RT.03/RW.04

RT.04/RW.04

RT.02/RW.05

RT.01/RW.05

RT.02/RW.05

RT.03/RW.05

RT.04/RW.06

RT.01/RW.06

RT.02/RW.06

RT.03/RW.06

RT.04/RW.06

RT.05/RW.06

RT.02/RW.07

RT.01/RW.07

RT.02/RW.07