SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: SATLINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA CIKANDANG NO. 44 TAHUN 2021
Alamat Kantor: DESA CIKANDANG KEC. KERSANA KAB. BREBES
Profil SATLINMAS

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Visi & Misi SATLINMAS

VISI :

Terwujudnya Desa Cikandang yang aman, demokratis, tentram dan tertib dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

MISI :

1. Meningkatkan kualitas SDM Linmas;

2. Menguatkan kelembagaan dan peran serta Linmas;

3. Meningkatkan ketahanan masyarakat yang demokratis;

4. Meningkatkan Kesiap-siagaan Satuan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum;

5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi SATLINMAS

Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.

Atau jika anda ingin tahu secara umum tugas Linmas dalam pemilu, baik itu pemilu Pilpres, Pilkada atau Pilkades kurang lebih seperti ini.

  1. Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
  2. Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat ialah menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman,ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
  3. Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

Kepengurusan SATLINMAS

Nama Jabatan

DARTO

RUSTAM

WARYONO

ROMI SETIARDI

FATHUDDIN

MIFTAHUDIN

SYAMSUL MUIN ABADI

KUSHANDOKO

WASHADI

CASMADI

KHARIRI

KARDI

DATIM

AGUS RIYANTO

DARWANTO

DA'UN

EDI RIYANTO

DASMIN

TARDI

RITNO

KARTO

TRIYANTO

WA'UD

SOLIHIN

AGUS KARIM

TAMJANI

KARDI

TOHA

TAHARI

CASTRO

SUROSO

KODIR

MANSYUR

KARSO

LARI

SUKUR

Ketua

Wakil Ketua

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota