Pelayanan Adminduk di Desa Cikandang

  • Jun 26, 2023
  • by Miftahudin

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Hal ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memberikan pengakuan status pribadi dan status hukum terhadap warga negaranya, termasuk untuk warga yang berada di desa.

Bicara mengenai layanan adminduk untuk desa, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 telah mengakomodir pemerintah daerah Walikota/Bupati, untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan, termasuk memberi penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan, berdasarkan asas tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Petugas Registrasi.

Khususnya di Desa Cikandang Kecamatan Kersana Kabupaten yang sudah terinstal SIAK TERPUSAT, sehingga masyarakat bisa mengajukan administrasi kependudukan cukup di desa, contoh Pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi bayi yang belum berumur 60 hari, dan Akta Kematian bagi jenazah maksimal kematian dibawah 1 tahun dan Surat Pindah.