Usulan Bansos/DKTS Desa Cikandang

  • Jan 04, 2023
  • by Miftahudin

Proses Usulan Bansos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI, baru-baru ini telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 15 Tahun 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi DTKS.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi data pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. DTKS ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.

Secara umum proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang meliputi :

  1. Proses utama / Proses usulan data,
  2. Verifikasi dan validasi,
  3. Pengendalian/penjaminan kualitas,
  4. Penetapan, dan
  5. Penggunaan.

Selain 5 tahap tesebut, ada juga entitas yang ikut berperan dalam pengelolaan DTKS, diantaranya :

  1. Masyarakat, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, serta penggunaan
  2. Pemerintah Provinsi, memiliki peran penggunaan
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
  4. Kementerian/Lembaga lain, memiliki peran verifikasi dan validasi, dan penggunaan
  5. Kementerian Sosial, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
  6. Perguruan Tinggi, memiliki peran pengendalian dan penjaminan kualitas.

Cara masuk ke dalam DTKS adalah mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa Formulir Assessment yang sudah di isi, FC KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan Assessment awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Assessment Akhir.

 

DOWNLOAD ASSESSMENT DISINI  FORM USULAN

 

Assessment Akhir dari Hasil Musdes/Muskel di entri oleh operator untuk melakukan entri data ke SIKS NG Online, data yang sudah diinput di SIKS NG online kemudian di usulkan ke Kementrian Sosial dengan mengunggah Berita Acara Usulan.