Musdes Perubahan RPJM Desa Cikandang Dan Penyusunan RKPDesa Cikandang Tahun 2025

  • Oct 11, 2024
  • Miftahudin
  • BERITA, KEGIATAN

CikandangNews_ Jum'at, 11 Oktober 2024 Pemereintah Desa Cikandang mengadakan acara Musyawarah Desa terkait perubahan RPJM menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan Perbekel Desa Cikandang selama 2 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan dan sekaligus mengadakan Musyawarah Desa Tahunan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Tahun anggaran Tahun 2025. Bertempat di Gedung Arcas Desa Cikandang yang dihadiri oleh Kepalan Desa beserta Perangkat Desa, BPD, LPM, Karang Taruna, TP PKK Desa, Pendamping Desa, Kader-kader Posyandu.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa itu sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Desa yang di lanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa, Ketua BPD, yang di lanjutkan dengan pemaparan materi.

Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.

Tujuan Musrenbangdes:

  1. Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan Sebagai Berikut Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APBDesa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Dana Desa ( DD ), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  2. Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui MUSRENBANG Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah.
  3. Menyepakati yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di Desanya pada forum MUSRENBANG Kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah tahun berikutnya.
  4. Menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2025 yang akan dilaksanakan Desa dan dibiayai pada APB Desa Tahun 2025, Membahas dan menyepakati prioritas usulan kegiatan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 yang termuat pada DU-RKP Desa dan akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2025, Memilih dan menetapkan, mengikuti Musrenbang Kecamatan Tahun 2025.

Adapun yang diusulkan yaitu :

  1. Menyelaraskan pembangunan Pemerintah Pusat dengan pembangunan Desa
  2. Menyelaraskan pembangunan daerah dengan pembangunan desa.
  3. Pencegahan dan penanganan stunting Mengacu Pada hasil Rembug stunting yang telah dilaksanakan.
  4. Program prioritas ketahanan pangan Desa.

Kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB