Pelatihan Pengelolaan JDIH Desa (Bagian Hukum Kabupaten Brebes Gelar Bimbingan Teknis Untuk 34 Desa Di Tahap Pertama)

  • Aug 03, 2024
  • Miftahudin
  • BERITA, POTENSI DESA

CikandangNews_Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Desa, yang dilaksanakan di Hotel Metro Park View Semarang pada tanggal 2-4 Agustus 2024. Kegiatan ini menjadi bagian dari program Pilot Project Tahun 2024 dan dihadiri oleh perwakilan dari 34 desa yang terpilih untuk tahap pertama. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan JDIH di tingkat desa. Para peserta yang hadir adalah operator website desa atau Sistem Informasi Desa yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengunggah dokumen hukum desa. Pada sesi ini, materi yang diberikan mencakup persiapan file salinan produk hukum desa dan tata cara unggah produk hukum tersebut ke website desa.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Brebes, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses produk hukum desa yang up-to-date dan terpercaya. "Dengan adanya pengelolaan JDIH yang baik di tingkat desa, masyarakat dapat mendapatkan informasi hukum dengan lebih cepat dan akurat. Ini akan membantu mereka dalam memahami hak dan kewajiban mereka serta mendukung penegakan hukum di tingkat desa," ujarnya.

Selama pelatihan, para peserta juga diberikan panduan praktis tentang cara mengelola dokumen hukum desa secara efektif, termasuk bagaimana mempersiapkan file salinan produk hukum yang sesuai standar dan proses unggah yang benar ke website desa. Harapannya, desa-desa yang mengikuti pilot project ini dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Program ini tidak hanya berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Dengan adanya akses yang mudah terhadap produk hukum desa, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam proses pembangunan desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelolaan JDIH di tingkat desa serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan transparan.